Sewa Gedung Puslatbang KMP LAN

  1. Surat Permohonan Penyewaan Gedung dari Instansi
  2. Foto copy tanda pengenal penanggung jawab
  3. Bukti pembayaran uang muka sewa dari Bendahara Penerima Puslatbang KMP
  4. Bukti pelunasan penyewaan Gedung dari Bendahara Penerima Puslatbang KMP

  1. Pengguna melakukan permohonan penyewaan Gedung kepada petugas reservasi
  2. Petugas reservasi menerima dan melakukan pengecekan ketersedian ruangan/kamar dan peralatan yang akan disewakan
  3. Pengguna melakukan pembayaran uang muka sewa kepada Bendahara Penerima Puslatbang KMP sebesar Rp. 100.000,-
  4. Petugas reservasi mengkonfirmasi Kembali penggunaan kepada pemohon 3 (tiga) hari sebelum penggunaan
  5. Pengguna layanan melakukan dokorasi ruangan sesuai yang diinginkan 1 (satu) hari sebelum penggunaan dengan terlebih dahulu melunasi penyewaan Gedung kepada Bendahara Penerima Puslatbang KMP
  6. Bagi Pengguna layanan yang menyewa kamar asrama melunasi biaya penyewaan pada saat check out (Kecuali penyewaan kamar peserta pelatihan yang dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama)

  1. Proses reservasi 15 menit.
  2. Lama Penyewaan sesuai dengan ketentuan yang disepakati

Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Kesiapan ruangan/asrama dan fasilitas penunjang lainnya

lapor.go.id

Website: https://makassar.lan.go.id/pengaduan-pelayanan/

Instagram: @puslatbang_kmp

Facebook: Puslatbang KMP LAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Gedung Puslatbang KMP LAN"