Penetapan Dosen Penguji Program Studi Sarjana Terapan

  1. Telah menempuh mata kuliah minimal 130 SKS (dibuktikan dengan transkrip nilai)
  2. IPK minimal 2.00
  3. Melampirkan fotocopy pembayaran SPP semester terakhir
  4. Melampirkan fotocopy KRS terakhir
  5. Formulir persetujuan dosen penguji

  1. Mahasiswa mengisi Formulir Permohonan Seminar proposal/ujian Skripsi dan mengajukan form tersebut ke bagian keuangan untuk pengecekan pelunasan biaya pendidikan
  2. Bagian keuangan melakukan pengecekan pelunasan biaya pendidikan a) apabila setelah dilakukan pengecekan dan ternyata mahasiswa belum melunasi biaya pendidikan maka formulir tidak akan ditandatangani dan dikembalikan kepada mahasiswa b) apabila setelah dilakukan pengecekan dan ternyata mahasiswa sudah melunasi biaya pendidikan maka formulir akan ditandatangani dan dikembalikan kepada mahasiswa
  3. Mahasiswa meminta persetujuan Dosen Pembimbing atas hari, tanggal dan jam pelaksanaan Seminar Proposal/Ujian Skripsi
  4. Mahasiswa mengajukan Formulir tersebut ke Prodi untuk penetapan Sekretaris Seminar Proposal
  5. Ketua Prodi menetapkan Sekretaris Seminar Proposal dan menandatangani Formulir tersebut
  6. Mahasiswa membawakan Formulir tersebut ke Bagian Akademik untuk pembuatan Surat Tugas
  7. Pemroses AAK akan membuat Surat Tugas yang ditandatangani oleh Puket 1 atas nama Direktur Politeknik STIA LAN Makassar
  8. Pemroses AAK akan mendistribusikan Surat Tugas Dosen Penguji dan Naskah Proposal/Naskah Skripsi
  9. Sekretaris/Dosen Penguji menerima surat tugas
  10. Mahasiswa membawa bahan presentasi proposal/hasil penelitian tesis/naskah Skripsi
  11. Dosen Penguji melakukan Klarifikasi terhadap presentasi proposal dan ujian Skripsi yang telah dibawakan oleh mahasiswa a) Apabila dari hasil klarifikasi/ujian, mahasiswa dianggap belum memenuhi standar penulisan Skripsimaka dinyatakan tidak lulus atau mengajukan ujian ulang b) Apabila dari hasil klarifikasi/ujian, mahasiswa dianggap sudah memenuhi standar penulisan, substansi, maka akan diberi nilai dan dinyatakan lulus/lulus dengan perbaikan
  12. Mahasiswa melakukan koordinasi dengan dosen pembimbing/penguji terkait hasil perbaikan Seminar proposal/ujian Skripsi
  13. Ketua Prodi melakukan evaluasi terhadap dosen penguji dan mengisi dalam Formulir Evaluasi Dosen Penguji setiap semester
  14. Ketua Prodi melaporkan hasil evaluasi kinerja dosen penguji kepada Direktur Politeknik STIA LAN Makassar setiap akhir semester

2 Hari kerja

Sudah  masuk  dalam biaya  sebagaberikut:

1)  Seminar proposal  skripsi sebesar Rp. 300.000,-

2)  Ujian   skripsi sebesaRp. 800.000,-

1) Pengecekan data pembayaran Biaya Pendidikan 2) Persetujuan Dosen Pembimbing 3) Formulir Permohonan Seminar proposal/ujian Skripsi 4) Penetapan Sekretaris /Dosen Penguji 5) Surat Tugas 6) bahan presentasi proposal/hasil penelitian/naskah Skripsi 7) catatan perbaikan hasil Seminar proposal/ujian Skripsi 8) Formulir Evaluasi Dosen Penguji telah diisi 9) Laporan hasil kinerja dosen penguji

1)  KotaPengaduan

2)  Call center 0411-455949

3)   https://p2m.stialanmakassar.ac.id/form-pengaduan/

4)  Email:  p2m@stialanmakassar.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Dosen Penguji Program Studi Sarjana Terapan "