Pelatihan Penyelenggara pelatihan / Training Officer Course (TOC)

  1. Sedang bertugas atau akan ditugaskan untuk menyelenggarakan pelatihan pada unit kerja Penyelenggara Pelatihan;
  2. Telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan oleh yang berwenang pada instansi asal peserta.
  3. Membawa surat penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya;
  4. Membawa surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelatihan.

  1. Peserta diusulkan oleh pejabat yang berwenang pada instansi asal peserta untuk mengikuti pelatihan di PUSLATBANG KDOD;
  2. Peserta mendapatkan surat panggilan dari PUSLATBANG KDOD;
  3. Peserta datang mendaftar ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan;
  4. Peserta mengikuti pelatihan selama jangka waktu yang telah ditentukan;
  5. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi.

14 hari kerja, 72 JP
• 5 hari belajar mandiri
• 5 hari belajar synchronous / online
• 4 hari belajar klasikal

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Tamat Pelatihan Penyelenggara Pelatihan

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0851 0504 0854
2. Email : samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook : @PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram : @puslatbangkdod_lan
5. Kotak Pengaduan
6. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Penyelenggara pelatihan / Training Officer Course (TOC)"