Penetapan Dosen Pembimbing Skripsi Program Studi Sarjana Terapan

  1. Telah menempuh mata kuliah minimal 130 SKS (dibuktikan dengan transkrip nilai)
  2. IPK minimal 2.00
  3. Melampirkan fotocopy pembayaran SPP semester terakhir
  4. Melampirkan fotocopy KRS terakhir
  5. Formulir pengajuan judul skripsi
  6. Formulir persetujuan dosen pembimbing

  1. Sekretaris Prodi menerima formulir Pengajuan Skripsi dari Mahasiswa setelah ditandatangani oleh Dosen PA
  2. Ketua Prodi melakukan review atas Permohonan dari Mahasiswa a) Apabila judul yang diajukan oleh Mahasiswa tidak sesuai dengan Prodi/Konsentrasi dan Standar Mutu Penelitian, maka akan dikembalikan kepada Mahasiswa untuk diperbaiki b) Apabila judul yang diajukan oleh Mahasiswa sudah sesuai dengan Prodi/Konsentrasi dan Standar Mutu Penelitian, maka Ketua Prodi akan menetapkan Judul/Topik Skripsi dan pembimbing berdasarkan usulan mahasiswa
  3. Mahasiswa membawa formulir permohonan persetujuan dosen pembimbing ke Calon Dosen Pembimbing
  4. Calon Dosen Pembimbing melakukan review Surat Permohonan sebagai Pembimbing Skripsi dari Ketua Prodi a) Apabila Dosen Pembimbing tidak bersedia melakukan pembimbingan dengan Mahasiswa yang telah ditetapkan, maka Dosen akan menandatangani Form Permohonan Persetujuan Dosen Pembimbing dan mengembalikan ke Ketua Prodi untuk menetapkan Dosen Pembimbing yang lain b) Apabila Dosen Pembimbing bersedia melakukan pembimbingan dengan Mahasiswa yang telah ditetapkan, maka Dosen akan menandatangani Surat Pernyataan dan mengembalikan ke Bagian Akademik untuk dijalankan
  5. Pemroses AAK akan menerima Form Persetujuan Dosen Pembimbing untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Penetapan Dosen Pembimbing Skripsi
  6. Dosen menerima Surat Keputusan Penetapan Dosen Pembimbing Skripsi
  7. Mahasiswa membawa Kartu Kontrol Pembimbingan Skripsi selama melakukan masa pembimbingan
  8. Dosen pembimbing wajib melakukan konsultasi dengan mahasiswa dan mengisi kartu kontrol apabila telah selesai melakukan pembimbingan
  9. Ketua Prodi memberikan Formulir Evaluasi Dosen pembimbing kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian akhir
  10. Ketua Prodi melaporkan hasil evaluasi kinerja dosen pembimbing kepada Direktur Politeknik STIA LAN Makassar setiap akhir semester

2 Hari kerja

Sudah masuk dalam  biaysebagaberikut:

1)  Seminar proposal  skripsi sebesar Rp.300.000,-

2)  Ujian  skripsi sebesar Rp. 800.000,-

1) Formulir Pengajuan Judul Skripsi 2) Formulir permohonan persetujuan dosen pembimbing 3) Surat Keputusan Penetapan Dosen Pembimbing 4) Kartu Kontrol Konsultasi Penulisan Skripsi 5) Formulir Evaluasi Dosen Pembimbing 6) Laporan Hasil Evaluasi Dosen Pembimbing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Dosen Pembimbing Skripsi Program Studi Sarjana Terapan"