Penyewaan Kamar Asrama

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penyewaan asrama;
  2. Menyampaikan bukti setoran pembayaran sewa kamar asrama;

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan penyewaan asrama
  2. Setelah menerima formlir, Kasubag. SDM dan Umun meminta Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor dan Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana untuk memeriksa jadwal dan kesiapan asrama. Bila disetujui, akan ditindaklanjuti dengan menjadwalkan penggunaan asrama, bila tidak, akan disampaikan jawaban ketidaksediaan.
  3. Pemohon/pengguna melakukan pembayaran ke Bank (yang ditunjuk).
  4. Bendahara Penerimaan menerima formulir yang telah disetujui dan bukti setor dari pemohon/pengguna dan menerbitkan kuitansi.
  5. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor mendaftarkan pada aplikasi dan meminta receptsionis untuk menyerahkan kunci kepada pemohon/pengguna asrama.

65 Menit

Rp. 200.000,- / kamar / hari

Pelayanan Penyewaan Kamar

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0851 0504 0854
2. Email : samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook : @PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram : @puslatbangkdod_lan
5. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store