Laboratorium Inovasi

  1. Peserta adalah ASN atau Institusi Pemerintahan
  2. Surat Permohonan pelaksanaan laboratorium inovasi
  3. Perjanjian Kerja Sama (PKS)

  1. Menyampaikan surat permohonan pelaksanaan Laboratorium Inovasi kepada Puslatbang KDOD;
  2. Puslatbang KDOD meminta arahan penyelenggaraan Laboratorium Inovasi kepada Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara;
  3. Puslatbang KDOD memberikan jawaban kepada pemohon sesuai dengan arahan dari Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara;
  4. Jika disetujui, pemohon dan Puslatbang KDOD Menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS);
  5. Melaksanakan tahapan laboratorium inovasi (5D-Drum Up, Diagnose, Display, Deliver, Display)
  6. Menyusun laporan pelaksanaan Laboratorium Inovasi.

10 Bulan atau sesuai dengan PKS

Sesuai dengan PKS

Layanan Penyelenggaraan Laboratorium Inovasi

1. Call Center Puslatbang KDOD LAN : 0851-0504-0854
2. Email : samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook @ PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram @ puslatbangkdod_lan
5. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store