Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

  1. Persyaratan Administratif: 1. Diusulkan secara tertulis oleh: a) PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; atau b) Pejabat yang berwenang bagi Peserta yang berstatus non Pegawai ASN. 2. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina (IV/a) dan telah menduduki jabatan JPT Pratama, JA, atau paling rendah JF ahli madya; 3. Jabatan lain nonPegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Persyaratan Dokumen: 1. Surat Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir; 2. Surat tugas dari: a) PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; atau b) Pejabat yang berwenang bagi Peserta yang berstatus non Pegawai ASN; 3. Bagi Peserta yang berstatus: a) PNS yang belum menduduki JPT Pratama menyerahkan surat tanda tamat pelatihan lulus pelatihan struktural kepemimpinan administrator atau nama lain yang setara atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN; b) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), tidak berlaku bagi PNS yang menduduki JF atau non PNS; c) PNS yang menduduki JF atau nonPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d) Bagi PNS yang belum menduduki JPT Pratama dan JF ahli utama atau bagi nonPNS harus lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LAN secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Instansi Pemerintah; 4. Keterangan sehat dari dokter pemerintah; 5. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan 6. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKN Tingkat II yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Formulir 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Kepala LAN;
  3. Persyaratan Usia: 1. paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JA; paling rendah JF ahli madya; atau jabatan lain nonPegawai ASN; 2. paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JPT Pratama atau JF Ahli Utama.

  1. Peserta diusulkan oleh Biro Kepegawaian/ Badan Kepegawaian Daerah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan di Puslatbang KDOD;
  2. Peserta mendapatkan surat panggilan dari Puslatbang KDOD;
  3. Peserta datang mendaftar ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  4. Peserta mengikuti pelatihan selama jangka waktu yang telah ditentukan;
  5. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi.

101 hari pelatihan, 887 JP
(27 hari pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKN Tingkat II atau 221 JP dan 74 hari pelatihan bertempat di Instansi asal Peserta atau 666 JP)

Rp. 30.261.000/orang di luar transportasi.

Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Kepemimpinan Nasional Tingkat II

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0851 0504 0854
2. Email : samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook : @PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram : @puslatbangkdod_lan
5. Kotak Pengaduan
6. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II"