Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

  1. Persyaratan Administratif: 1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang III/b atau JF yang setara dengan pangkat Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang III/b; 2. Bagi PNS dengan pangkat dan golongan ruang penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b dengan Jabatan Pelaksana memiliki masa kerja sebagai PNS paling rendah 2 (dua) tahun; 3. Bagi PNS yang tidak menduduki dalam Jabatan Pengawas, harus lulus seleksi calon Peserta. Seleksi dimaksud dilaksanakan oleh LAN atau instansi asal Peserta yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, tes potensi, wawancara dan/atau seleksi administrasi; dan 4. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Persyaratan Dokumen: 1. Surat Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir; 2. Surat tugas dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal peserta; 3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah; 4. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan 5. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKP dan tidak sedang dalam masa pelarangan mengikuti PKP karena pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai peserta PKP sebelumnya. Pernyataan tersebut dituangkan dalam bentuk pakta integritas dengan menggunakan formulir 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan Kepala LAN tentang Penyelenggaraan PKP.
  3. Persyaratan Usia: 1. 10 (sepuluh) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang masih menduduki Jabatan Pelaksana atau JF yang setara dengan Jabatan Pelaksana; atau 2. 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang telah menduduki Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas

  1. Peserta diusulkan oleh Biro Kepegawaian/ Badan Kepegawaian Daerah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan di Puslatbang KDOD;
  2. Peserta mendapatkan surat panggilan dari Puslatbang KDOD
  3. Peserta datang mendaftar ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  4. Peserta mengikuti pelatihan selama jangka waktu yang telah ditentukan
  5. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi

96 hari pelatihan, 830 JP
(36 hari pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKP atau 290 JP dan 60 hari pelatihan bertempat di Instansi asal Peserta atau 540 JP)

Rp. 20.230.000/orang di luar transportasi.

Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Kepemimpinan Pengawas

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0851 0504 0854
2. Email : samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook : @PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram : @puslatbangkdod_lan
5. Kotak Pengaduan
6. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store