Pelatihan Teknis Training Officer Course (TOC)

  1. Sedang bertugas atau akan ditugaskan untuk menyelenggarakan pelatihan pada unit kerja Penyelenggaraan Pelatihan (untuk pelatihan TOC)
  2. Ditugaskan oleh pejabat yang berwenang pada instansi asal peserta

  1. Peserta diusulkan oleh Biro Kepegawaian/ Badan Kepegawaian Daerah untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan TOC di Puslatbang KMP LAN
  2. Peserta mendapatkan surat panggilan dari Puslatbang KMP LAN
  3. Peserta datang mendaftar ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  4. Peserta mengikuti diklat selama jangka waktu yang telah ditentukan
  5. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi

72 Jam Pelajaran (JP) atau setara dengan 14 hari dengan rincian:

  1. 48 JP dilaksanakan selama 10 hari kalender melalui metode e-learning
  2. 24 JP dilaksanakan selama 4 hari kalender melalui metode klasikal

Rp. 2,560,000

Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Pelatihan Training Officer Course (TOC) bagi yang lulus; Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan bagi yang tidak lulus

lapor.go.id

Website: https://makassar.lan.go.id/pengaduan-pelayanan/

Instagram: @puslatbang_kmp

Facebook: Puslatbang KMP LAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Teknis Training Officer Course (TOC)"