Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan

  1. Ditugaskan oleh PPK atau pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk oleh PPK
  2. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang sedang tidak dalam pemberhentian karena menduduki jabatan di luar jabatan Widyaiswara atau melaksanakan tugas belajar
  3. Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Pertama yang akan naik jenjang ke Widyaiswara Ahli Muda dan/atau
  4. Widyaiswara dengan jenjang jabatan lebih tinggi yang belum pernah mengikuti Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan
  5. Mengunggah portofolio, Penetapan Angka Kredit terakhir, surat penunjukan mentor, surat tugas dan lembar dukungan dari pimpinan instansi melalui laman resmi LAN

  1. Pada awal tahun Pusbangkom TSK ASN akan menginformasikan / mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kemen terian/Lembaga/Daerah tentang kalender pelatihan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
  2. Pusbangkom TSK ASN mengirimkan surat pemanggilan peserta untuk mengikuti pelatihan;
  3. Peserta mengikuti pelatihan ;
  4. Pusbangkom TSK ASN melakukan monitoring sebagai upaya memastikan pembelajaran sudah sesuai dengan standar
  5. Pusbangkom TSK ASN melakukan evaluasi hasil belajar peserta, menetapkan kelulusan dan predikat kelulusan;
  6. Pusbangkom TSK ASN menerbitkan Surat Tanda Tamat Pelatihan/ Sertifikat/ Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan
  7. Penyerahan Surat Tanda Tamat Pelatihan/Sertifikat/ Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan;
  8. Pusbangkom TSK ASN mengirimkan surat pengembalian peserta

  • Pelatihan fungsional yang dengan metode E-learning / Blended Learning / Distance Learning, jangka waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan materi dan kebutuhan program pelatihan.

  • Biaya pelatihan dengan sumber Rupiah Murni (RM) dibebankan pada DIPA LAN Jakarta, sedangkan biaya transportasi dan akomodasi peserta pelatihan dibebankan pada instansi pengirim;
  • Biaya pelatihan dengan sumber pembiayaan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAN.

Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional

  • Lapor.go.id
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Pusbangkom TSK ASN 

        Jl. Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat 10260

  • email : pusbangkomtskasn@lan.go.id atau pusbangkom.tskasn.lan@gmail.com
  • Telepon : (021)53650520 Fax : (021) 53671594, 5329 587
  • Kotak pengaduan atau kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan"