Pelatihan Kepemimpinan Administrator

  1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah penata (III/c) dengan masa kerja paling rendah 3 tahun dalam golongan ruang tersebut atau JF yang setara dengan pangkat dan golongan ruang Penata Tingkat I - III/d
  2. PNS dengan Jabatan Pengawas (JP) atau Jabatan Administrator (JA) atau JF yang setara dengan Pengawas atau Jabatan Administrator
  3. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Bagi PNS yang tidak menduduki JA, Melampirkan copy hasil kelulusan seleksi calon peserta PKA. Seleksi calon Peserta dimaksud dilaksanakan oleh LAN atau Instansi Pemerintah asal Peserta yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, tes potensi wawancara dan/atau seleksi administrasi
  5. Batas usia: JA atau JF yang setara dengan JA: 5 Tahun sebelum BUP JA (maks. kelahiran tahun 1967); JP atau JF yang setara dengan JP: 8 tahun sebelum BUP JA (maks. kelahiran tahun 1970).
  6. Surat Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
  7. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  8. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
  9. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKA yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas
  10. Pas Foto untuk ID Card Peserta

  1. Calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan diusulkan oleh PPK atau PyB atau pejabat berwenang lainnya di setiap Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Puslatbang KMP LAN
  2. Peserta mendapatkan surat pemanggilan dari Puslatbang KMP LAN
  3. Peserta yang terpanggil mengirimkan konfirmasi kesediaan dan dokumen yang dipersyaratkan melalui e-mail ke Puslatbang KMP
  4. Peserta datang mendaftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan ke Puslatbang KMP dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
  5. Peserta mengikuti pelatihan selama jangka waktu yang telah ditentukan
  6. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi

797 JP atau setara dengan 91 hari (257 JP atau setara 31 hari kerja untuk pembelajaran klasikal di Puslatbang KMP LAN serta 540 JP atau setara 60 hari kalender pembelajaran di instansi asal peserta

Rp. 22,125,000

Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Pelatihan Kepemimpinan Administrator

lapor.go.id

Website: https://makassar.lan.go.id/pengaduan-pelayanan/

Instagram: @puslatbang_kmp

Facebook: Puslatbang KMP LAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kepemimpinan Administrator"