Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  1. Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS
  2. Surat Pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta
  3. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  4. Surat Penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta
  5. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar

  1. Peserta diusulkan oleh Biro Kepegawaian/ Badan Kepegawaian Daerah untuk mengikuti Pelatihan Dasar CPNS
  2. Peserta mendapatkan surat panggilan dari Puslatbang KMP LAN
  3. Peserta melakukan pendaftaran ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  4. Peserta mengikuti diklat selama jangka waktu yang telah ditentukan
  5. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi

Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS adalah selama 113 hari kerja atau 1.141 JP dengan rincian 33 hari kerja (288 JP) untuk pembelajaran klasikal dan 80 hari kerja (853 JP) untuk pembelajaran non klasikal (aktualisasi pada agenda pembelajaran habituasi) di tempat kerja

Rp. 9,296,000

Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Pelatihan Dasar CPNS

lapor.go.id

Website: https://makassar.lan.go.id/pengaduan-pelayanan/

Instagram: @puslatbang_kmp

Facebook: Puslatbang KMP LAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)"