Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

  1. Diusulkan secara tertulis oleh: PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; atau pejabat yang berwenang bagi Peserta yang berstatus non-Pegawai ASN;
  2. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina (IV/a)
  3. PNS dengan jabatan JPT Pratama, JA, atau paling rendah JF ahli madya
  4. Bagi jabatan lain nonPegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Bagi PNS yang belum menduduki JPT Pratama dan JF ahli utama atau bagi nonPNS harus lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LAN secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Instansi Pemerintah
  6. Paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JA; paling rendah JF ahli madya; atau jabatan lain nonPegawai ASN
  7. Paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JPT Pratama atau JF ahli utama
  8. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
  9. Surat penugasan dari PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; atau pejabat yang berwenang bagi Peserta yang berstatus nonPegawai ASN
  10. Bagi Peserta yang berstatus PNS yang belum menduduki JPT Pratama menyerahkan surat tanda tamat pelatihan lulus pelatihan struktural kepemimpinan administrator atau nama lain yang setara atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN (tidak berlaku bagi PNS yang menduduki JF)
  11. Bagi Peserta yang berstatus PNS yang menduduki JF atau nonPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  12. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  13. Surat keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
  14. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKN Tingkat II yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas

  1. Peserta diusulkan PPK atau PyB bagi Pegawai ASN atau pejabat yang berwenang bagi Peserta non-Pegawai ASN kepada Lembaga Administrasi Negara melalui Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dengan didaftarkan secara online melalui aplikasi Sipendar
  2. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melakukan seleksi kepesertaan
  3. Peserta mendapatkan surat panggilan dari Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
  4. Peserta yang terpanggil mengirimkan konfirmasi kesediaan dan dokumen yang dipersyaratkan melalui email ke Puslatbang KMP
  5. Peserta datang mendaftar ulang pada waktu yang ditetapkan ke Puslatbang KMP dengan membawa kelengkapan dokumen yang persyaratkan
  6. Peserta mengikuti pelatihan selama jangka waktu yang telah ditentukan
  7. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi

Pelatiahn dilaksanakan selama 887 jam pelajaran (JP) atau setara dengan 101 hari pelatihan (221 JP atau setara 27 hari pelatihan untuk pembelajaran klasikal di Puslatbang KMP LAN atau melalui pembelajaran jarak jauh (distance learning) serta 666 JP atau setara 74 hari pelatihan di instansi asal peserta)

Biaya per peserta 

Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

lapor.go.id

Website: https://makassar.lan.go.id/pengaduan-pelayanan/

Instagram: @puslatbang_kmp

Facebook: Puslatbang KMP LAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II "