Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)

  1. Surat permohonan dari instansi Pemerintah Daerah
  2. Dokumen Standar Biaya Umum

  1. Instansi Pemerintah (Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah) mengirimkan surat permohonan layanan penilaian kompetensi kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara, yang diteruskan ke Kepala Puslatbang KMP LAN paling lambat 10 hari sebelum rencana pelaksanaan kegiatan melalui e-Mail: pusltabang_kmp@lan.go.id
  2. Puslatbang KMP mengirimkan surat balasan yang berisikan persetujuan pelaksanaan penilaian Kompetensi ASN
  3. Pemohon dan Puslatbang KMP menandatangi Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelaksanaan Penilaian Kompetensi ASN sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS).
  4. Penyusunan dan Penyerahan laporan hasil Penilaian Kompetensi ASN

Lama waktu pelaksanaan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Perjanjian Kerjasama  (PKS)

 

Biaya pelaksanaan penilaian kompetensi ASN disesuaikan dengan dokumen Perjanjian Kerjasama  (PKS) yang anggarannya bersumber dari APBD Pemerintah Daerah

 
 
 

Laporan hasil Penilaian Kompetensi ASN

lapor.go.id

Website: https://makassar.lan.go.id/pengaduan-pelayanan/

Instagram: @puslatbang_kmp

Facebook: Puslatbang KMP LAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)"