Pelayanan Medis Keperawatan Ruang Al-Mukarramah (Kebidanan Kandungan dan Rawat Gabung)

  1. Rekam medis
  2. Kartu BPJS bagi peserta JKN

  1. Menerima dan memeriksa pasien masuk
  2. Kunjungan dan pemeriksaan dokter, konsultasi antar dokter spesialis, rujukan ke rumah sakit lain
  3. Memberikan tindakan atau asuhan
  4. Memulangkan pasien

  • Untuk pasien bersalin normal rata-rata dalam 1x24 jam, tergantung kondisi pasien
  • Untuk pasien setelah tindakan operasi rata-rata dalam 3x24 jam, tergantung kondisi pasien

Untuk kasus lainnya tergantung kondisi pasien

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum  Daerah Pada Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

 

Tarif disesuaikan dengan kelas, sebagai berikut:

  1. Kelas 1 Rp. 130.000;
  2. Kelas 2 Rp.   70.000;
  3. Kelas 3 Rp.   40.000;
Tarif diatas hanya untuk akomodasi ruangan tidak termasuk tindakan.
 

Pelayanan Medis Keperawatan/Kebidanan

Unit pengaduan

Hp/WA: 0852 4980 8800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medis Keperawatan Ruang Al-Mukarramah (Kebidanan Kandungan dan Rawat Gabung)"