Pemberian Asistensi/Fasilitasi/Advokasi

  1. Surat Permohonan dari Instansi Pemerintah Daerah
  2. Dokumen Standar Biaya Umum

  1. Instansi Pemerintah (Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah) mengirimkan surat permohonan pemberian Asistensi/Fasilitasi/Advokasi kepada Kepala Puslatbang KMP LAN paling lambat 10 hari sebelum rencana pelaksanaan kegiatan melalui pusltabang_kmp@lan.go.id
  2. Puslatbang KMP mengirimkan surat balasan yang berisikan persetujuan pelaksanaan Asistensi/Fasilitasi/Advokasi.
  3. Pemohon dan Puslatbang KMP menandatangi Perjanjian Kerjasama (PKS)
  4. Pelaksanaan Asistensi/Fasilitasi/Advokasi berdasarkan waktu yang ditetapkan.
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.

Lama waktu pelaksanaan Asistensi/Fasilitasi/Advokasi dilaksanakan sesuai dengan dokumen Perjanjian Kerjasama  (PKS).

 

Biaya pelaksanaan Asistensi/Fasilitasi/ Advokasi disesuaikan dengan dokumen Perjanjian Kerjasama  (PKS) yang anggarannya bersumber dari APBD Pemerintah Daerah

 
 

Dokumen hasil penyusunan

lapor.go.id

Website: https://makassar.lan.go.id/pengaduan-pelayanan/

Instagram: @puslatbang_kmp

Facebook: Puslatbang KMP LAN

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Asistensi/Fasilitasi/Advokasi"