Pelayanan Perinatologi

  1. Memiliki jaminan pembiayaan baik asuransi maupun umum. Pembiayaan oleh asuransi seperti BPJS harus terdaftar sebagai anggota BPJS (memiliki kartu BPJS) dan sudah mendapatkan SEP (surat elegibilitas peserta) dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak menjalani perawatan /masuk rumah sakit.

  1. Melakukan pengkajian awal bayi baru lahir dengan indikasi masuk ruang Perinatologi
  2. Menetapkan diagnosa
  3. Mengobservasi tanda vital dan keadaan lain, merujuk untuk pemeriksaan penunjang sesuai advise dokter
  4. Melakukan Tindakan sesuai kebutuhan, dan kegawatan
  5. Melakukan konsul terhadap perubahan kondisi pasien
  6. Melakukan visite kepada pasien secara rutin/ insedentil, menetapkan diagnosis, memberikan resep, merujuk kepemeriksaan penunjang, memberikan resume perkembangan kesehatan pasien atau konsultasi ke dokter lain
  7. Menyiapkan pasien pulang karena sembuh atau meninggal atau dirujuk ke rumah sakit lain

24 Jam

Untuk pasien dengan asuransi seperti BPJS di tarif sesuai hak kelas perawatan yang dimiliki tanpa ada penambahan biaya sedangkan untuk pasien umum diberlakukan tarif kelas 3

 

Tarif pelayanan :

 

Kelas

Incubator

Non

1

Rp. 240.000,00

Rp. 210.000,00

2

Rp. 200.000,00

Rp. 160.000,00

3

Rp. 175.000,00

Rp. 120.000,00

 

Tarif di atas hanya untuk akomodasi ruangan, tidak termasuk tarif tindakan atau pemakaian alat kesehatan.

Pelayanan Medis Keperawatan

Informasi Pengaduan bisa melalui :

  • Telpon/SMS: 0852 4980 8800
  • Aplikasi APAM lewat menu PENGADUAN
  • Lapor.go.id
  • SIPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi "