Layanan Permintaan Dokumen dan Data BMN LAN

  1. Permintaan dari pimpinan, unit kerja, atau eksternal (Kemenkeu, Tim BPK, dsb.)
  2. Surat hal permintaan dokumen dan/atau data BMN

  1. Berdasarkan surat permintaan dokumen dan/atau data BMN LAN
  2. Subbag BMN mencari, mengecek, dan menyampaikan dokumen atau data BMN yang diminta

30 menit s/d 4 jam, tergantung kesiapan dokumen/data yang ada

Tidak dipungut biaya

Dokumen dan/atau data terkait BMN

  1. Kepala Bagian Umum dan Layanan Pengadaan;
  2. Kasubbag BMN, extension: 226, WA: 08176633762
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Dokumen dan Data BMN LAN"