Standar Pelayanan Fasilitasi Pelatihan Berjenjang Widyaiswara

  1. Persyaratan Administratif: 1. Ada kebutuhan untuk kenaikan jenjang jabatan Widyaiswara sesuai dengan formasi jenjang jabatan tertentu yang tersedia di instansi;
  2. Persyaratan Administratif: 2. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan unit organisasi yang membidangi kepegawaian, minimal oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, kepada LAN sebagai Instansi Pembina sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju;
  3. Persyaratan Administratif: 4. Pendidikan paling rendah strata 2 (S-2) atau magister dan telah diakui (terdaftar) di Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  4. Persyaratan Administratif: 5. Jenjang jabatan peserta pelatihan yang diusulkan harus sesuai dengan jenjang pelatihan yang dituju: a. Peserta Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan adalah Widyaiswara Ahli Pertama yang akan naik jabatan ke Widyaiswara Ahli Muda, atau Widyaiswara dengan jenjang jabatan lebih tinggi yang belum pernah mengikuti Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan; b. Peserta Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah adalah Widyaiswara Ahli Muda yang akan naik jabatan ke Widyaiswara Ahli Madya, atau Widyaiswara dengan jenjang jabatan lebih tinggi yang belum pernah mengikuti Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah; c. Peserta Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi adalah Widyaiswara Ahli Madya yang akan naik jabatan ke Widyaiswara Ahli Utama, atau Widyaiswara dengan jenjang jabatan lebih tinggi yang belum pernah mengikuti Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi;
  5. Persyaratan Administratif: 6. Ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan unit organisasi yang membidangi kepegawaian, minimal oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  6. Persyaratan Administratif: 7. Menyerahkan lembar dukungan dari pimpinan instansi terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh peserta sehubungan dengan keikutsertaannya: a. Program pengembangan kompetensi untuk Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan; b. Penelitian untuk Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah; dan c. Perkonsultansian untuk Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.
  7. Persyaratan Dokumen: Dokumen Permohonan Fasilitasi: 1. Surat permohonan penyelenggaraan fasilitasi pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang tingkat lanjutan/ menengah/ tinggi yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga pemohon fasilitasi.
  8. Persyaratan Dokumen: Dokumen Permohonan Fasilitasi: 2. Pengajuan RAB penyelanggaraan fasilitasi pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang tingkat lanjutan/ menengah/ tinggi
  9. Persyaratan Dokumen: Dokumen Kepesertaan: 1. Surat usulan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan unit organisasi yang membidangi kepegawaian, minimal oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan ditujukan kepada Instansi Pembina Pelatihan;
  10. Persyaratan Dokumen: Dokumen Kepesertaan: 2. Portofolio Widyaiswara menggunakan format sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Widyaiswara yang ditandatangani oleh Widyaiswara dan JPT Pratama yang menangani urusan di bidang kepegawaian/sumber daya manusia, Kepala Badan Diklat, Kapusdiklat Kementerian/LPNK, atau Kepala BPSDM/Badan (Kantor) Diklat Pemprov/Kab/Kota;
  11. Persyaratan Dokumen: Dokumen Kepesertaan: 3. Fotokopi atau scan PAK terakhir atau tabulasi perolehan angka kredit terakhir;
  12. Persyaratan Dokumen: Dokumen Kepesertaan: 4. Lembar dukungan pimpinan instansi yang tercantum dalam Formulir 1 Lampiran PerKaLAN No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang yang ditandatangani oleh JPT Pratama yang menangani urusan di bidang kepegawaian/sumber daya manusia, Kepala Badan Diklat, Kapusdiklat Kementerian/LPNK, atau Kepala BPSDM/Badan (Kantor) Diklat Pemprov/Kab/Kota;
  13. Persyaratan Dokumen: Dokumen Kepesertaan: 5. Surat Penunjukkan Mentor menggunakan format sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Widyaiswara yang ditandatangani oleh JPT Pratama yang menangani urusan di bidang kepegawaian/sumber daya manusia, Kepala Badan Diklat, Kapusdiklat Kementerian/LPNK, atau Kepala BPSDM/Badan (Kantor) Diklat Pemprov/Kab/Kota.

  1. Mekanisme Pelaksanaan Fasilitasi: 1. PIC Instansi pemohon fasilitasi pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang tingkat lanjutan/ menengah/ tinggi mengajukan surat permohon ke Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Cq. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Bangkom ASN 2. Setelah ada persetujuan dari Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi, dilaksanakan rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan fasilitasi pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang tingkat lanjutan/ menengah/ tinggi yang membahas: • Jadwal Pelaksanaan • RAB • Teknis Persiapan 3. Pelaksanaan fasilitasi pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang tingkat lanjutan/ menengah/ tinggi 4. Pelaksanaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan fasilitasi pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang tingkat lanjutan/ menengah/ tinggi. 5. Pelaksanaan Rapat Persiapan Uji Kompetensi fasilitasi pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang tingkat lanjutan/ menengah/ tinggi.
  2. Mekanisme Kepesertaan: 1. Widyaiswara mendaftarkan diri secara daring sesuai jenjang jabatan yang dituju dengan mengajukan surat usulan beserta dokumen persyaratan melalui laman siwi.lan.go.id; 2. Instansi asal calon peserta pelatihan melakukan verifikasi dokumen persyaratan melalui PIC Diklat Berjenjang yang sudah ditunjuk oleh instansi; 3. Widyaiswara yang memenuhi persyaratan diteruskan pendaftarannya oleh PIC ke Admin Pelatihan LAN; 4. Admin Pelatihan LAN kemudian melakukan verifikasi ulang dokumen persyaratan. 5. Widyaiswara yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti pelatihan kewidyaiswaraan berjenjang sesuai dengan jenjang pelatihan saat pendaftaran atau masuk ke dalam daftar tunggu peserta pelatihan kewidyaiswaraan berjenjang.

1 hari verifikasi PIC Pelatihan dari instansi asal peserta, 1 hari verifikasi Admin Pelatihan LAN

Sesuai dengan RAB

Laporan Hasil Penyelenggaraan fasilitasi pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang tingkat lanjutan/ menengah/ tinggi

Lapor.go.id

Telepon ke nomor (021) 3868201 ext. 164, 165

Email: pusbinjf.bangkomasn@gmail.com

Facebook @PusbinJF BangkomASN

Instagram @pusbinjfbangkom

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pelatihan Berjenjang Widyaiswara"