Standar Pelayanan Orasi Ilmiah Widyaiswara

  1. Persyaratan Teknis: 1. Pemohon menyampaikan usulan tertulis, ditujukan ke alamat: Pusbin JF Bangkom ASN LAN, Jl. Veteran No.10, Jakarta Pusat, 10110 atau melalui surat elektronik di alamat pusbinjf.bangkomasn@gmail.com; atau
  2. Persyaratan Teknis: 2. Hadir langsung di Kantor Lembaga Administrasi Negara (sesuai alamat diatas) dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas.
  3. Persyaratan Administrasi: 1. Widyaiswara Ahli Madya dengan pangkat paling rendah pembina utama muda golongan ruang IV/c yang sudah melaksanakan sidang tertutup dan memperoleh rekomendasi publikasi karya tulis ilmiah ke dalam jurnal sebagai syarat pengajuan pengangkatan dalam JF WI ahli utama; atau
  4. Persyaratan Administrasi: 2. Widyaiswara yang pengangkatannya melalui perpindahan dari jabatan lain yang telah memperoleh keputusan pengangkatan dalam JF WI ahli utama;
  5. Persyaratan Administrasi: 3. Sudah memiliki NIWN
  6. Persyaratan Administrasi: 4. Sudah mengikuti diklat berjenjang tingkat Tinggi
  7. Persyaratan Administrasi: 5. Sudah pernah menghadiri orasi ilmiah sedikitnya 2 kali
  8. Persyaratan Dokumen: 1. Surat permohonan pengajuan orasi dari PPK yang ditujukan kepada Deputi Kebijakan Bangkom ASN – LAN RI;
  9. Persyaratan Dokumen: 2. Salinan SK pangkat dan jabatan terakhir;
  10. Persyaratan Dokumen: 3. Jurnal terakreditasi yang memuat KTI (asli);
  11. Persyaratan Dokumen: 4. Foto copy kartu IWI yang dikeluarkan oleh IWI Pusat;
  12. Persyaratan Dokumen: 5. Rekomendasi PAK dengan minimal perolehan angka kredit 850;
  13. Persyaratan Dokumen: 6. Persetujuan pembimbing (pembimbing instansi dan pembimbing dari LAN);
  14. Persyaratan Dokumen: 7. Surat penunjukan majelis orasi dari instansi;
  15. Persyaratan Dokumen: 8. Foto bukti pembayaran/kuitansi honorarium pembimbing;
  16. Persyaratan Dokumen: 9. Surat keterangan ketersediaan formasi Wi Ahli Utama di instansi;

  1. 1. Stakeholders mengirimkan usulan dan berkas persyaratan orasi ilmiah baik secara fisik maupun secara online (melalui email);
  2. 2. Pusbin JF Bangkom ASN melakukan verifikasi kelengkapan syarat orasi.
  3. 3. Pusbin JF Bangkom ASN membuat jadwal pelaksanaan orasi dan memberikan surat jawaban kepada instansi pengusul.
  4. 4. Pusbin JF Bangkom ASN mengkoordinaskan persiapan pelaksanaan orasi ilmiah

12 hari kerja terhitung mulai penetapan peserta yang berhak mengikuti orasi dalam satu periode pelaksanaan orasi dengan mempertimbangkan batas usia pensiun (BUP) widyaiswara dan daftar antrian widyaiswara yang sudah mendaftar orasi

Sesuai RAB dan PNBP yang berlaku untuk pelaksanaan Orasi Ilmiah

Berita Acara Orasi Ilmiah dan Piagam Pengukuhan Widyaiswara

Lapor.go.id

Telepon ke nomor (021) 3868201 ext. 164, 165

Email: pusbinjf.bangkomasn@gmail.com

Facebook @PusbinJF BangkomASN

Instagram @pusbinjfbangkom

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Orasi Ilmiah Widyaiswara"