Standar Pelayanan Pengajuan Dupak Online Widyaiswara

  1. Persyaratan Administratif: 1. Widyaiswara Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c dan Widyaiswara Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e dari instansi yang sudah membentuk Tim Penilai Intansi (TPI) / Tim Penilai Daerah (TPD);
  2. Persyaratan Administratif: 2. Widyaiswara yang masih di bawah pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c dari instansi yang belum membentuk TPI/TPD;
  3. Persyaratan Administratif: 3. Untuk Widyaiswara yang diangkat melalui jalur perpindahan jabatan/inpassing, sudah mengikuti Pelatihan Inpassing Widyaiswara;
  4. Persyaratan Administratif: 4. Untuk Widyaiswara yang diangkat melalui jalur Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sudah mengikuti Orasi Ilmiah;
  5. Persyaratan Administratif: 5. Penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  6. Persyaratan Administratif: 6. Terdaftar di sistem kewidyaiswaraan yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Widyaiswara Nasional (NIWN);
  7. Persyaratan Administratif: 7. Memiliki username dan password untuk mengakses ke Sistem Informasi Widyaiswara (SIWI) yang sudah terdaftar di Sekretariat Tim Penilai Pusat (TPP) baik untuk Widyaiswara, PIC yang ditunjuk oleh pimpinan, dan TPI/TPD yang disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Tim oleh pimpinan instansi;
  8. Persyaratan Administratif: 8. Diusulkan oleh Pejabat Pengusul yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dan/atau kediklatan
  9. Persyaratan Dokumen: 1. Surat usulan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dan/atau kediklatan;
  10. Persyaratan Dokumen: 2. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang sudah melalui pemeriksaan oleh TPI/TPD;
  11. Persyaratan Dokumen: 3. Salinan Penetapan Angka Kredit (PAK) kenaikan pangkat dan jabatan setingkat lebih tinggi;
  12. Persyaratan Dokumen: 4. Salinan SK pangkat dan jabatan terakhir;
  13. Persyaratan Dokumen: 5. Salinan kartu pegawai (KARPEG), berlambang Burung Garuda, yang disertai penomoran berupa huruf diikuti angka, BUKAN kartu dengan kode penomoran KPE;
  14. Persyaratan Dokumen: 6. Salinan hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir; dan
  15. Persyaratan Dokumen: 7. Usulan AK dilampiri dengan dokumen pendukung sesuai dengan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara.

  1. 1. Widyaiswara masuk ke laman siwi.lan.go.id dan menggunggah dokumen usulan AK dan mengirimkannya;
  2. 2. PIC masuk ke laman siwi.lan.go.id melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi dari Widyaiswara yang sudah mengirimkan DUPAK;
  3. 3. PIC meneruskan usulan AK ke TPI/TPD dan berhak mengembalikan usulan apabila syarat tidak lengkap atau tidak sesuai;
  4. 4. TPI/TPD masuk ke laman siwi.lan.go.id untuk melakukan pemeriksaan terhadap usulan AK sesuai dengan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan menyimpan hasil pemeriksaan yang secara otomatis akan kembali ke akun PIC;
  5. 5. Pengajuan yang sudah selesai diperiksa oleh TPI/TPD diteruskan oleh PIC ke TPP dengan melampirkan Surat Usulan dan daftar DUPAK;
  6. 6. Sekretariat TPP yaitu Pusbin JF Bangkom ASN LAN menerima usulan DUPAK Online dari masing-masing instansi;
  7. 7. Sekretariat TPP melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen DUPAK;
  8. 8. Sekretariat TPP membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dilaporkan ke anggota TPP;
  9. 9. Anggota TPP melakukan penilaian terhadap usulan AK sesuai dengan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan menuangkannya ke dalam BAP;
  10. 10. BAP dari TPP dikembalikan ke Sekretariat TPP untuk dimasukkan ke dalam Tabulasi yang menjadi dasar diterbitkannya Hasil Penilaian Angka Kredit (HPAK) dan PAK;
  11. 11. Setelah semua DUPAK selesai dinilai, Sekretariat mengundang anggota TPP untuk melaksanan Rapat Evaluasi Kinerja/Sidang TPP Widyaiswara;
  12. 12. Anggota TPP membahas hasil penilaian untuk Widyaiswara yang angkanya memenuhi untuk memperoleh rekomendasi PAK;
  13. 13. Hasil Rapat Evaluasi Kinerja/Sidang TPP Widyaiswara dituangkan dalan Berita Acara yang ditandangani oleh seluruh anggota TPP yang hadir;
  14. 14. Dari hasil Rapat Evaluasi Kinerja/Sidang, Sekretariat membuat dokumen hasil penilaian AK yang terdiri dari Surat Pengembalian, PAK, HPAK, dan Lembar Pembinan dan Evaluasi Kinerja Widyaiswara;
  15. 15. Hasil Penilaian AK dikirimkan ke masing-masing instansi pengusul.

60 hari proses penilaian TPP, dilanjutkan dengan 10 hari proses penerbitan hasil penilaian

Sesuai standar RAB Pengajuan DUPAK Online

Surat Pengembalian DUPAK, PAK bagi Widyaiswara yang angkanya memenuhi untuk direkomendasikan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, HPAK untuk semua Widyaiswara yang mengajukan AK, Lembar Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Widyaiswara yang memberikan penjelasan alasan tidak dinilainya usulan.

Lapor.go.id

Telepon ke nomor (021) 3868201 ext. 164, 165

Email: pusbinjf.bangkomasn@gmail.com

Facebook @PusbinJF BangkomASN

Instagram @pusbinjfbangkom

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Dupak Online Widyaiswara"