Layanan Informasi dan Keanggotaan

  1. Kartu identitas (KTP, KIA atau Salinan Kartu Keluarga berdomisili di Kota/Kabupaten Blitar)
  2. Mahasiswa di Perguruan Tinggi di Blitar namun KTP Luar blitar dapat menjadi anggota maksimal s/d semester 6
  3. ASN di Blitar namun KTP luar Blitar dapat menjadi anggota perpustakaan dengan menunjukan Kartu Pegawai
  4. Pelajar di Blitar namun Kartu Identitas Anak luar Blitar dapat menjadi anggota perpustakaan dengan menunjukan Kartu Pelajar
  5. Masyarakat umum yang bekerja di wilayah Blitar namun KTP luar blitar dapat menyertakan surat keterangan domisili

  1. Mengisi formulir online: http://inlislite.perpusbungkarno.perpusnas.go.id/inlislite3/pendaftaran
  2. Datang ke Perpustakaan Proklamator Bung Karno membawa KTP/KIA/salinan KK
  3. Foto, kemudian kartu dicetak oleh petugas. Selesai
  4. Perpanjang Kartu: bawa kartu lama + kantong + kartu identitas

Sesuai dengan SOP di UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan

  1. Datang langsung ke UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, melalui unit Pengaduan Layanan dan Konsultasi di jl. Kalasan No. 1 Blitar atau melalui kotak saran yang tersedia di masing-masing ruang layanan
  2. Email (info_perpusbungkarno@perpusnas.go.id)
  3. Telepon (62-342) 815477 dan 0897 5555 300
  4. Media sosial
  5. Aplikasi lapor Kemenpan RB di lapor.go.id
  6. Whistle blowing Perpusnas di https://wbs-sipp.perpusnas.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Keanggotaan"