Standar Pelayanan Seleksi Calon Widyaiswara Melalui Perpindahan Jabatan

  1. Persyaratan Administratif: 1. Ada kebutuhan untuk mengisi formasi Widyaiswara sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diisi;
  2. Persyaratan Administratif: 2. Diusulkan oleh PPK atau PyB Instansi Pengusul kepada Kepala LAN;
  3. Persyaratan Administratif: 3. Rencana penempatan harus di Lembaga Pelatihan yang memiliki tugas di bidang penyelenggaraan Pelatihan secara mandiri;
  4. Persyaratan Administratif: 4. Usia pengusulan paling tinggi 49 (empat puluh sembilan) tahun sudah diterima oleh Kepala LAN, dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat SK pengangkatan sebagai Widyaiswara ditetapkan. Dikecualikan bagi calon Widyaiswara yang berasal dari JPT, batas usia pengusulan 59 (lima puluh sembilan) tahun 3 (bulan), dan batas usia pengangkatan 60 (enam puluh) tahun;
  5. Persyaratan Administratif: 5. Pendidikan paling rendah strata 2 (S-2) atau magister dan telah diakui (terdaftar) di Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  6. Persyaratan Administratif: 6. Pangkat/Golongan paling rendah Penata Muda Tingkat I – III/b. Dikecualikan bagi calon Widyaiswara yang berasal dari JPT, paling rendah Pembina Utama Madya – IV/d;
  7. Persyaratan Administratif: 7. Lulus seleksi internal;
  8. Persyaratan Administratif: 8. Memiliki pengalaman di bidang JF WI paling rendah 2 (dua) tahun (akumulatif);
  9. Persyaratan Administratif: 9. Memiliki penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai ‘Baik’ dalam 1 (satu) tahun terakhir. Dikecualikan bagi calon Widyaiswara yang berasal dari JPT, penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai ‘Baik”; dan
  10. Persyaratan Administratif: 10. Telah mengikuti dan lulus Diklat Cawid. Dikecualikan bagi calon Widyaiswara yang berasal dari JPT tanpa melalui Diklat.
  11. Persyaratan Dokumen: 1. Surat usulan yang ditandatangani oleh PPK atau PyB pada Instansi Pengusul dan ditujukan kepada Kepala LAN;
  12. Persyaratan Dokumen: 2. Matriks Formasi kebutuhan Widyaiswara per jenjang jabatan, yang ditandatangani oleh PPK atau PyB pada Instansi Pengusul;
  13. Persyaratan Dokumen: 3. Portofolio Calon Widyaiswara menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H SE Kepala LAN 2/K.1/HKM.02.3/2020 yang ditandatangani oleh Calon Widyaiswara dan JPT Pratama yang menangani urusan di bidang kepegawaian/sumber daya manusia, Kepala Badan Diklat, Kapusdiklat Kementerian/LPNK, atau Kepala BPSDM/Badan (Kantor) Diklat Pemprov/Kab/Kota;
  14. Persyaratan Dokumen: 4. Surat Keterangan telah mengikuti dan lulus seleksi internal yang ditandatangani oleh PPK atau PyB pada Instansi Pengusul dengan menggunakan format yang ditetapkan oleh LAN;
  15. Persyaratan Dokumen: 5. Surat Pernyataan Pengalaman di bidang JF WI yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat setingkat JPT Pratama pada unit kerja tempat Calon Widyaiswara bekerja di instansi pemerintah asal calon Widyaiswara, yang dapat mengacu pada format yang ditetapkan oleh LAN;
  16. Persyaratan Dokumen: 6. Fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir Calon Widyaiswara saat diusulkan;
  17. Persyaratan Dokumen: 7. Fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir Calon Widyaiswara;
  18. Persyaratan Dokumen: 8. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir Calon Widyaiswara yang dilegalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang pada Instansi Pemerintah asal Calon Widyaiswara;
  19. Persyaratan Dokumen: 9. Fotokopi kartu pegawai (KARPEG), berlambang Burung Garuda, yang disertai penomoran berupa huruf diikuti angka, BUKAN kartu dengan kode penomoran KPE;
  20. Persyaratan Dokumen: 10. Fotokopi hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir; dan
  21. Persyaratan Dokumen: 11. Dasar hukum susunan organisasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang menyatakan bahwa Lembaga tersebut memiliki fungsi penyelenggaraan Pelatihan (yang tertuang dalam bentuk Peraturan).

  1. 1. Instansi K/L/D mengajukan surat usulan beserta dokumen persyaratan melalui laman siwi.lan.go.id oleh PIC yang ditunjuk instansi;
  2. 2. Pusbin JF Bangkom ASN LAN melakukan verifikasi usulan dan menginformasikan hasil verifikasi kepada PIC;
  3. 3. Calon Widyaiswara yang memenuhi persyaratan mengikuti Diklat Calon Widyaiswara;
  4. 4. Calon Widyaiswara yang lulus pada Diklat Calon Widyaiswara mengikuti Seleksi Calon Widyaiswara.

1 hari Pembekalan Seleksi (10 JP), 1 hari Seleksi/Uji Kompetensi (10 JP). Dikecualikan bagi calon Widyaiswara yang berasal dari JPT 1 hari Pembekalan Seleksi dan Ujian Makalah Tematik, 1 hari Seleksi/Uji Kompetensi (jumlah JP menyesuaikan jumlah peserta)

Sesuai standar RAB seleksi calon Widyaiswara

Surat Rekomendasi, dan PAK/Rekomendasi PAK (bagi yang lulus), dan Surat Non Rekomendasi (bagi yang tidak lulus)

Lapor.go.id

Telepon ke nomor (021) 3868201 ext. 164, 165

Email: pusbinjf.bangkomasn@gmail.com

Facebook @PusbinJF BangkomASN

Instagram @pusbinjfbangkom

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Seleksi Calon Widyaiswara Melalui Perpindahan Jabatan"