Standar Pelayanan Fasilitasi Pelatihan Calon Widyaiswara

  1. Persyaratan Administratif: 1. Ada Permohonan Fasilitasi Pelatihan Calon Widyaiswara dari Unit Diklat instansi K/L/D kepada LAN;
  2. Persyaratan Administratif: 2. Peserta Diklat yang sesuai standar dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pelatihan Widyaiswara dan persyaratan calon Widyaiswara.
  3. Persyaratan Dokumen: 1. Surat permohonan Fasilitasi Pelatihan Calon Widyaiswara kepada LAN;
  4. Persyaratan Dokumen: 2. Dokumen persyaratan calon Widyaiswara

  1. 1. Lembaga Pelatihan mengajukan permohonan fasilitasi Diklat calon Widyaiswara kepada LAN;
  2. 2. Pusbin JF Bangkom ASN melakukan seleksi calon peserta Pelatihan;
  3. 3. Pusbin JF Bangkom ASN memastikan kesiapan pengajar, jadwal, modul, dan panduan.

27 hari Diklat (216 JP), dilanjutkan dengan 2 hari seleksi (20 JP). Jadi total 236 JP

Sesuai standar RAB Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara

Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Calon Widyaiswara

Lapor.go.id

Telepon ke nomor (021) 3868201 ext. 164, 165

Email: pusbinjf.bangkomasn@gmail.com

Facebook @PusbinJF BangkomASN

Instagram @pusbinjfbangkom

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pelatihan Calon Widyaiswara"