Fasilitasi Narasumber Dan Tenaga Pengajar

  1. 1. Surat Permohonan Narasumber/ Tenaga Pengajar

  1. 1. Lembaga Pelatihan mengajukan surat permohonan narasumber/ tenaga pengajar kepada Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN;
  2. 2. Kepala P3K akan menunjuk narasumber/ tenaga pengajar yang memiliki kompetensi sesuai dengan permohonan berdasarkan rekap data yang ada
  3. 3. Narasumber/ Tenaga pengajar yang telah ditunjuk datanya akan diarsipkan

2 Hari kerja

Disesuaikan dengan Lembaga Pelatihan

Penunjukkan Narasumber/ Tenaga Pengajar

Lapor.go.id

www. sipka.lan.go.id

FB : Pusat Pembinaan Kebijakan Bangkom

Twitter : @P3k_bangkom_asn

IG : @P3k_bangkom_asn

Youtube: P3k Bangkom Asn

Email : p3kbangkomasn@lan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Narasumber Dan Tenaga Pengajar"