Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan ASN

  1. 1. Surat Permohonan Penyelenggaraan Pelatihan yang telah ditandatangani oleh kepala lembaga pelatihan terakreditasi dengan informasi yang lengkap (waktu penyelenggaraan dengan memperhatikan on campus dan off campuss, jumlah peserta, tempat penyelenggaraan) ditujukan kepada Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN; atau
  2. 2. Surat Permohonan Penyelenggaraan Pelatihan yang telah ditandatangani oleh kepala Lembaga Pelatihan Tidak Terakreditasi dengan pejaminan mutu dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
  3. 3. Surat Pengajuan permohonan KRA yang telah ditandatangani oleh kepala lembaga pelatihan terakreditasi ditujukan kepada Kepala Pusat P3K Pengembangan Kompetensi ASN
  4. 4. Daftar Hadir peserta dalam bentuk daftar lengkap dengan Nama, NIP, dan tanda tangan masing-masing peserta

  1. 1. Lembaga Pelatihan Pemerintah menyampaikan surat kesiapan penyelenggaraan pelatihan;
  2. 2. Lembaga Pelatihan menerima balasan surat berdasarkan analisa kesiapan penyelenggaraan pelatihan
  3. 3. Lembaga pelatihan menginput data peserta melalui laman SIPKA
  4. 4. PIC P3K Bangkom ASN memantau penyelenggaraan pelatihan melalui SIPKA
  5. 5. Lembaga Pelatihan menyampaikan surat permohonan pengajuan KRA.
  6. 6. Pegawai memberikan layanan penerbitan KRA sesuai disposisi dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  7. 7. Pegawai pemberi layanan mengarsipkannya
  8. 8. PIC mengecek penerbitan KRA melalui laman SIPKA

3 Hari Kerja untuk penerbitan surat izin penyelenggaraan dan Maksimal 15 menit per angkatan

(menyesuaikan dengan kelengkapan dan kejelasan data yang diunggah di laman sipka)

Tidak dipungut biaya

1. Surat Izin Penyelenggaraan Pelatihan 2. Kode Registrasi Almuni

Lapor.go.id

www. sipka.lan.go.id

FB : Pusat Pembinaan Kebijakan Bangkom

Twitter : @P3k_bangkom_asn

IG : @P3k_bangkom_asn

Youtube: P3k Bangkom Asn

Email : p3kbangkomasn@lan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan ASN"