Pelatihan Dasar CPNS

  1. Status CPNS dibuktikan dengan SK CPNS
  2. Diusulkan Instansi Pengirim
  3. Mengisi Biodata Peserta dan Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Latsar
  4. Surat Keterangan Sehat Dokter
  5. Surat Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
  6. Pasfoto Berwarna Ukuran 4 x 6 dengan latar belakang Merah, atasan Putih dengan bawahan Hitam serta berdasi hitam dalam bentuk soft file
  7. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

  1. Instansi Mengusulkan Calon Peserta pada Lembaga Administrasi Negara dalam hal ini Pusat Pengembangan Kader ASN
  2. Pusbangkader ASN memberikan jawaban kesediaan menerima peserta Latsar
  3. Pusbangkader ASN memanggil Peserta untuk mengikuti Latsar sesuai dengan jadwal penyelenggaraan
  4. Peserta mengikuti Latsar sampai dengan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  5. Pusbangkader ASN mengembalikan peserta Latsar ke Instansi pengirim

  1. Surat Jawaban kesediaan menerima peserta Latsar dikirim ke Instansi Pengirim paling lambat 7 hari kerja setelah surat usulan peserta Latsar diterima
  2. Surat pemenggilan peserta Latsar di kirim ke Instansi pengirim paling lambat 7 hari kerja sebelum hari pelaksanaan Latsar
  3. Surat pengembalian peserta ke Instansi pengirim dikirim paling lambat 1 hari setelah Latsar selesai

PNBP 

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Penyelenggaraan Latsar CPNS Golongan II dan III

lapor.go.id

Instagram : @pusbangkader.lanri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Dasar CPNS "