Standar Pelayanan Sosialisasi di Bidang Kewidyaiswaraan

  1. Persyaratan Administratif: 1. Ada permohonan sosialisasi di bidang Kewidyaiswaraan dari Instansi K/L/D.
  2. Persyaratan Dokumen: 1. Surat permohonan sosialisasi di bidang Kewidyaiswaraan dari Instansi K/L/D.

  1. 1. Instansi K/L/D mengajukan permohonan;
  2. 2. Pusbin JF Bangkom ASN menyiapkan tenaga narasumber/pembicara, jadwal, dan lainnya

5 Hari kerja

Sesuai standar RAB Penyelenggaraan

Informasi, persamaan persepsi

Lapor.go.id

Telepon ke nomor (021) 3868201 ext. 164, 165, 179, 180

Email: pusbinjf.bangkomasn@gmail.com

Facebook @PusbinJF BangkomASN

Instagram @pusbinjfbangkom

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sosialisasi di Bidang Kewidyaiswaraan"