Penyusunan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN

  1. Pengajuan surat permohonan technical assistance terhadap penyusunan kebijakan/ program / peraturan Pengembangan Kompetensi ASN

  1. 1. Technical Assistance Penyusunan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN meliputi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK),
  2. 2. Lembaga Pelatihan dari Kementrian/ Lembaga/ Daearah (K/L/D) mengajukan surat tentang Technical Assistance penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi ASN (pembinaan melalui surat)
  3. 3. Lembaga Pelatihan Instansi menyediakan dokumen terkait pengembangan kompetensi di instansinya
  4. 4. Lembaga Pelatihan Intansi menghubungi Person in Charge (PIC) untuk memohon Technical Assistance program pelatihan (melalui phone/WA)
  5. 5. Mengkonfirmasi PIC yang ditugaskan

Disesuaikan dengan masing-masing pembinaan Kebijakan

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dapat digunakan sebagai referensi oleh stakehholder sesuai dengan pedoman/ Peraturan kediklatan

Lapor.go.id

www. sipka.lan.go.id

FB : Pusat Pembinaan Kebijakan Bangkom

Twitter : @P3k_bangkom_asn

IG : @P3k_bangkom_asn

Youtube: P3k Bangkom Asn

Email : p3kbangkomasn@lan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN"