Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Lembaga Pelatihan Yang Tidak Terakreditasi

  1. Surat permohonan penjaminan mutu penyelenggaraan Pelatihan
  2. Anggaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan penjaminan mutu

  1. Lembaga Pelatihan menyampaikan surat permohonan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepada Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN disertai dengan menyebutkan status akreditasinya.
  2. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN akan memberikan didisposisi surat pengajuan penjaminan mutu kepada Kepala P3K Bangkom ASN;
  3. Kepala P3K Bangkom ASN akan menunjuk pegawai pemberi layanan yang akan terlibat dalam penjaminan mutu penyelenggaraan Pelatihan, mulai dari tahap persiapan sampai dengan evaluasi dan pelaporan
  4. Lembaga Pelatihan mendapatkan informasi terkait pendampingan/ penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan
  5. Penjamin mutu melakukan proses penjaminan mutu
  6. Penjamin mutu membuat laporan penjaminan mutu
  7. Persetujuan laporan penjaminan mutu oleh Kapus P3K BANGKOM ASN
  8. Pengiriman laporan penjaminan mutu kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan

  • Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan program Pelatihan masing-masing.
  • Laporan disampaikan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan 2 minggu setelah proses penjaminan mutu selesai

Disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di lokus penyelenggara pelatihan masing-masing

Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan dari LAN

Lapor.go.id

www. sipka.lan.go.id

FB : Pusat Pembinaan Kebijakan Bangkom

Twitter : @P3k_bangkom_asn

IG : @P3k_bangkom_asn

Youtube: P3k Bangkom Asn

Email : p3kbangkomasn@lan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Lembaga Pelatihan Yang Tidak Terakreditasi"