Pelayanan Kesehatan penderita Diabetes Mellitus

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa kartu JKN KIS

  1. Mengukur berat badan
  2. Mengukur tinggi badan
  3. Memeriksa tanda tanda vital
  4. Memeriksa kadar gula darah
  5. Anamnese
  6. Pemeriksaan fisik
  7. Pengobatan

dibutuhkan waktu 5 menit untuk pemeriksaan gula darah biasa. untuk Gula darah basah ditambah dengan rawat luka membutuhkan waktu 20 menit.

Tidak dipungut biaya

UKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan penderita Diabetes Mellitus"