Pelayanan kesehatan ODGJ ( Orang dengan Gangguan Jiwa ) berat

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu JKN KIS

  1. Mengukur Berat Badan
  2. Mengukur Tinggi Badan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

UKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan ODGJ ( Orang dengan Gangguan Jiwa ) berat"