Pelayanan Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)

  1. Surat Pengantar RT/ RW;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 6000.

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (jika memenuhi persyaratan).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Pandean alamat Jl. Serayu Timur no. 5 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 497146
  3. Email :  kelurahanpandeankotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahanpandean.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Pandean Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Pandean Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Pandean  Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir)"