Pelayanan Konsultasi Waris, Pertanahan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  1. KTP Pemohon;
  2. Bahan yang dikonsultasikan

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Pemohon mengisi buku tamu Kelurahan;
  3. Pemohon diarahkan ke Ruang Konsultasi/ Petugas Kelurahan;
  4. Pemohon melakukan konsultasi dengan Petugas;
  5. Pemohon mendapatan informasi dari Petugas.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Waris, Pertanahan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Pandean alamat Jl. Serayu Timur no. 5 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 497146
  3. Email :  kelurahanpandeankotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahanpandean.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Pandean Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Pandean Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Pandean  Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Waris, Pertanahan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil"