Pelayanan Penerimaan Usulan Musrenbang

  1. Data usulan Fisik dan Non Fisik disampaikan melalui RT/RW berisi alamat, volume usulan, biaya, dokumentasi, foto kondisi lapangan.

  1. Masyarakat menyampaikan usulan fisik dan non fisik melalui RT/RW,
  2. RT/RW mengusulkan ke Kantor Kelurahan pada saat Pra-Musrenbang Kelurahan;
  3. Petugas Kelurahan cek lapangan untuk menentukan usulan skala prioritas;
  4. Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dengan peserta LPMK, RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Anak, Kelompok Informasi Masyarakat beserta penyampaian hasilnya.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Usulan Musrenbang

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Pandean alamat Jl. Serayu Timur no. 5 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 497146
  3. Email :  kelurahanpandeankotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahanpandean.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Pandean Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Pandean Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Pandean  Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Usulan Musrenbang"