Pelayanan Pensiun

  1. 1. Surat Pengantar Usul Pensiun dari PD
  2. 2. Fotokopi SK Pangkat Terakhir di legalisir
  3. 3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai di legalisir
  4. 4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak di legaliser (jika masih memiliki tanggungan)
  5. 5. Fotokopi Kartu Keluarga dilegalisir
  6. 6. Fotokopi SKP dilegalisir
  7. 7. Pas Foto berwarna Ukuran 3x4 6 lembar

  1. 1. Menerima Surat Pengantar Usul Pensiun dari Kepala PD dan kelengkapannya
  2. 2. Memverifikasi berkas
  3. 3. jika Berkas lengkap dan memenuhi syarat, Input data PNS yang diusulkan dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian)
  4. 4. Penerbitan DPCP (Daftar Penerima Calon Pensiun),Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin, Surat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari Kepala BKPSDM
  5. 5. Mencetak Surat Pengantar Usulan Pensiun dari SAPK
  6. 6. Mengusulkan pensiun PNS ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis
  7. 7. Setelah Pertimbangan Teknis Keluar, Penerbitan SK Pensiun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati
  8. 8. Penyiapan administrasi dan teknis Penyerahan SK Pensiun
  9. 9. Penyerahan SK pensiun kepada yang bersangkutan

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun

  1. Help desk atau pengelola pengaduan BKPSDM atau Petugas Informasi
  2. Email: bkppd@belitungtimurkab.go.id
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan (0719) 922049

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun"