Pelayanan Peningkatan Pendidikan

  1. 1. Surat Pengantar
  2. 2. Fotocopi legalisir SK KP Terakhir/SK CPNS dan SK PNS (untuk yang pertama kali naik Pangkat)
  3. 3. Fotocopi legalisir Kartu Pegawai atau KPE
  4. 4. Fotocopi legalisir STLUD (Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan ll menjadi golongan lll dan dari golongan lll menjadi golongan lV)
  5. 5. Legalisir Ijazah asli
  6. 6. Fotocopi legalisir SK Pindah bagi pegawai yang KP terakhirnya berbeda unit kerja dengan unit kerja saat ini
  7. 7. Fotocopi legalisir SKP 2 tahun terakhir (target penilaian SKP, realisasi penilaian SKP, penilaian prilaku keria dan penilaian prestasi keria)
  8. 8. Sk Ijin Belajar atau SK Tugas Belajar

  1. 1. Menerima Surat Pengantar dari Kepala PD dan kelengkapannya.
  2. 2. Memverifikasi berkas.
  3. 3. Berkas lengkap dan memenuhi syarat.
  4. 4. Mengusulkan berkas ke Badan Kepegawaian Negara Regional VIII
  5. 5. Penerbitan surat pencantuman gelar oleh BKN
  6. 6. Pemberian surat pencantuman gelar kepada pemohon.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peningkatan Pendidikan (Surat Pencantuman Gelar dari BKN)

  1. Help desk atau pengelola pengaduan BKPSDM atau Petugas Informasi
  2. Email: bkppd@belitungtimurkab.go.id
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan (0719) 922049

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peningkatan Pendidikan"