Fasilitasi Verifikasi Usulan Pemasangan SR Air Bersih

  1. 1. Proposal
  2. 2. Surat Permohonan dari Desa mengetahui camat

  1. 1. 1. Pemohon mengajukan proposal beserta berkas kelengkapan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman
  2. 2. Petugas menginventaris, merekap dan mempelajari proposal yang masuk
  3. 3. Petugas melaksanakan survey lokasi untuk menentukan tindak lanjut yg dilakukan
  4. 4. Petugas menyusun rencana kerja anggaran dan KAK
  5. 5. Pemohon melakukan identifikasi masalah guna penyusunan rencana kerja masyarakat dan pembentukan kelompok kerja masyarakat;
  6. 6. Petugas melaksanakan verifikasi rencana kerja masyarakat;
  7. 7. Terbit perjanjian kerja sama
  8. 8. Pelaksanaan pekerjaan;

± 1 bulan apabila proposal yang diajukan memungkinkan untuk ditindak  lanjuti  pada   tahun   anggaran   yang   sama   karena anggaran rehabilitasi masih  cukup  maka  akan  dieksekusi  di tahun  yang  sama,   1   tahun   apabila   usulan   yang   masuk memerlukan dana besar maka akan dianggarkan pada tahun berikutnya

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi/Pemasangan Sambungan Rumah Jaringan AB

Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Jombang

Telp.             :  0321-863884

e-mail           :  perkimjombang@gmail.com

situs www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Verifikasi Usulan Pemasangan SR Air Bersih"