Pelayanan Penempatan Kembali Pegawai Tugas Belajar

  1. Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan Kepada Kepala SKPD
  2. Surat Usulan Penempatan Kembali Dari Kepala OPD
  3. Surat Keterangan Lulus Dari Perguruan Tinggi
  4. Fotocopy Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
  5. Tugas Akhir (Skripsi, Tesis, Desertasi)

  1. 1. Menerima Surat Usulan Izin Belajar dari Kepala PD dan kelengkapannya.
  2. 2. Memverifikasi berkas.
  3. 3. Berkas lengkap dan memenuhi syarat.
  4. 4. Koreksi SK oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
  5. 5. Penandatanganan SK Penempatan Kembali Pegawai Tugas Belajar oleh PPK (Bupati Belitung Timur)
  6. 6. Penyerahan SK Penempatan Kembali Pegawai Tugas Belajar Kepada Pemohon.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penempatan Kembali Pegawai Tugas Belajar

  1. Help desk atau pengelola pengaduan BKPSDM atau Petugas Informasi
  2. Email: bkppd@belitungtimurkab.go.id
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan (0719) 922049

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penempatan Kembali Pegawai Tugas Belajar"