Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Foto copy KK;
  3. Formulir dari DPMPTSPKUM
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (PT,CV, Koperasi dan Firma);
  5. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Sebagai Badan Hukum ( PT, CV dan Koperasi);
  6. Fotocopy kartu Tanda Penduduk ( E-KTP ) Pemilik/ Direktur/ Penjabat;
  7. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU/ AMDAL).

  1. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon/Pihak yang diberi Kuasa;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon/Pihak yang diberi Kuasa untuk dilengkapi;
  4. Pemohon/Pihak yang diberi Kuasa menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Nambangan Kidul alamat Jl. Merak no. 48 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 467967
  3. Email :  kelurahannambangankidulkotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahannambangankidul.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Nambangan Kidul Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Nambangan Kidul Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Nambangan Kidul  Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha)"