Pelayanan Surat Keterangan Status Perkawinan

No. SK: 067/32/401.302.8/2023

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000;
  3. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
  4. Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (belum pernah menikah), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (belum pernah menikah).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Status Perkawinan

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Nambangan Lor alamat Jl. Merpati no. 75 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 493137
  3. Email :  kelurahannambanganlorkotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahannambanganlor.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Nambangan Lor Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Nambangan Lor Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Nambangan Lor  Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Status Perkawinan"