Fasilitasi Pengajuan Izin Penurunan/Pembongkaran Trotoar

  1. 1 Surat Permohonan dilengkapi foto lokasi dan alasan pembongkaran

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan penurunan/ pembongkaran trotoar ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang
  2. 2. Petugas memproses surat pengajuan untuk dimintakan persetujuan/ disposisi Kepala Dinas
  3. 3. Petugas mengidentifikasi apakah termasuk kewenangan Dinas Perumahan dan permukiman atau bukan
  4. 4. Petugas melakukan survey apabila pengajuan merupakan kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman
  5. 5. Petugas akan menjawab surat permohonan izin dari pemohon
  6. 6. Petugas melakukan perhitungan atas kerugian pembongkaran trotoar yang direncanakan
  7. 7. Pemohon menerima hasil perhitungan kerugian asset Negara
  8. 8. Pemohon membayar ke BPKAD sesuai dengan hasil perhitungan yang telah diberikan
  9. 9. Pemohon menyerahkan fotocopy bukti pembayaran kepada Pelaksana Teknis Kegiatan Drainase
  10. 10. Pemohon menerima Surat Keterangan Izin Pembongkaran Trotoar dari Dinas Perumahan dan Permukiman
  11. 11. Pemohon melaksanakan pembongkaran secara mandiri dengan berdasarkan pada Surat Keterangan Izin Pembongkaran yang sudah diperoleh

14 hari kerja

Sesuai harga yang ada pada standar harga pekerjaan konstruksi yang berlaku di Kabupaten Jombang.

Surat Keterangan Izin Penurunan/pembongkaran trotoar

Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Jombang

Telp.             :  0321-863884

e-mail           :  perkimjombang@gmail.com

situs www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengajuan Izin Penurunan/Pembongkaran Trotoar"