Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) validasi OSS

  1. Permohonan
  2. Akte Notaris/ Badan Usaha
  3. NPWP
  4. print out SIUP OSS
  5. Fotocopi KTP
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapatkan informasi dan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office Mengentry data dan mencetak
  5. Kasi /Kabid melakukan Proses Pemarafan Surat Izin
  6. Kepala Dinas/Sekretaris Menandatangani Surat Izin
  7. Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada Pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas

Validasi Komitmen SIUP sesuai KBLI AHU

Tidak dipungut biaya

SIUP OSS

Call Center ;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) validasi OSS"