Pindah Antar Desa Dalam Kecamatan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy KK
  3. Formulir F-1.25
  4. Formulir F-1.26

  1. Pemohon memberikan berkas kepada Front Office, Front Office menerima berkas dari pemohon, Petugas Front Office membawa berkas menuju kasi Pemyanum, Verifikasi berkas oleh Kasi Pemyanum, selanjutnya Penandatanganan berkas oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag, Kemudian berkas kembali ke Penyanum untuk diregistrasi selanjutnya berkas dibawa ke Front Office untuk selanjutnya diserahkan ke Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

PINDAH ANTAR DESA DALAM KECAMATAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Antar Desa Dalam Kecamatan"