Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data

  1. a. KK Asli
  2. b. Surat Keterangan/Bukti Perubahan Data
  3. c. Mengisi formulir F1.02 dan F1.06
  4. Catatan perubahan data karena :
  5. a. Peristiwa kependudukan dengan melengkapi surat pindah WNI
  6. b. Peristiwa penting kependudukan dengan melengkapi surat nikah atau akta cerai
  7. c. Perubahan elemen data yang tercantum dalam Kartu Keluarga dengan melengkapi bukti perubahan data
  8. Untuk KK yang belum menggunakan format baru melampirkan:
  9. a. Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai Asli + Fotokopi
  10. b. Fotokopi Akta Kelahiran utk semua anggota KK
  11. c. Fotokopi Ijazah terakhir utk semua anggota KK

  1. 1. Pemohon diterima petugas front office untuk dicek kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian
  2. 2. Pemohon menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  3. 3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan, diperiksa oleh petugas dan menerima surat bukti pengambilan KK dari petugas pelayanan;
  4. 4. Petugas memproses penerbitan KK;
  5. 5. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KK;
  6. 6. Pemohon menerima KK dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

a. Kotak saran dan aduan yang telah disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh, Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan.

b.   Telepon             : 0752-94522

c.   Whatsapp          : 0823 8930 6503

d.   Website             : http://disdukcapil.payakumbuhkota.go.id

e.   E-mail              : info.keluhandisdukcapilpyk@gmail.com

f.    Facebook          : Disdukcapil Kota Payakumbuh

g.   Instagram          : Disdukcapilkotapayakumbuh

h.  SP4N-LAPOR!    : Webiste : lapor.go.id

                             SMS      : 1708

                             Twitter   : @lapor1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data"