Fasilitasi Pengajuan Verifikasi Usulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

  1. 1. Usulan penerima bantuan ditandatangani Kepala Desa
  2. 2. Data Usulan dalam bentuk hard file dan soft file
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy KK
  5. 5. Surat keterangan tidak mampu
  6. 6. Foto Rumah
  7. 7. Bukti kepemilikan lahan

  1. 1. Untuk Sumber Dana APBN, Pemohon mengajukan berkas usulan dari desa yang berisi nama penerima, alamat, foto rumah disertai surat pengantar dengan mengetahui Kepala Desa berupa hard file dan soft file;
  2. 2. Untuk Sumber Dana APBN, Petugas melakukan entry pada situs Kementerian PUPR e-RTLH apabila berkas dinyatakan lengkap dan dipastikan penerima belum pernah menerima bantuan;
  3. 3. Untuk Sumber Dana APBN, Petugas Merekap dan mengusulkan semua usulan yang sudah masuk dalam 1 tahun ke Kementerian dengan pengantar Bupati Jombang;
  4. 4. Untuk Sumber Dana APBN, Terbit SK Alokasi dari Kementerian PUPR;
  5. 5 Untuk Sumber Dana APBN, Petugas melakukan sosdes ke Desa-desa sesuai SK penerima;
  6. 6 Untuk Sumber Dana APBN, Patugas melakukan Verifikasi yang dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan terhadap foto, RAB, dll
  7. 7 Untuk Sumber Dana APBN, Petugas mengirim berkas kelengkapan ke Balai Perumahan Prov. Jawa Timur untuk diverifikas;
  8. 8 Untuk Sumber Dana APBN, Terbit SK penerima bantuan BNBA oleh PPK Balai Perumahan Provinsi Jawa Timur.
  9. 9 Untuk Sumber Dana APBD, Pemohon mengajukan berkas usulan melalui desa yang berisi nama penerima, alamat, foto rumah, foto copy KTP, Foto copy KK, surat keterangan tidak mampu dan bukti kepemilikan lahan disertai surat pengantar mengetahui Kepala Desa;
  10. 10 Untuk Sumber Dana APBD, Petugas melakukan verifikasi terhadap berkas usulan yang sudah masuk;
  11. 11 Untuk Sumber Dana APBD, Petugas memproses usul pengajuan anggaran;
  12. 12 Untuk Sumber Dana APBD, Terbit SK penerima bantuan yang telah ditandatangani oleh Bupati Jombang;
  13. 13 Untuk Sumber Dana APBD, Pemohon yang tercantum pada SK penetapan melengkapi persyaratan berupa proposal, foto dan RAB.
  14. 14. Penerima bantuan dibuatkan rekening untuk pencairan dana bantuan

Minimal 1 tahun, usulan yang masuk akan diusulkan pada anggaran tahun berikutnya sesuai ketersediaan dana, apabila terdapat kendala tetapi secara ketentuan berhak menerima bantuan maka akan diusulkan kembali pada tahun anggaran berikutnya

Tidak dipungut biaya

Verifikasi pemeriksaan kelengkapan Bantuan Keuangan (Berkadang) RTLH

Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Jombang

Telp.             :  0321-863884

e-mail           :  perkimjombang@gmail.com

situs www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengajuan Verifikasi Usulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)"