Pelayanan Kenaikan Pangkat

  1. Surat Pengantar
  2. Fotocopi legalisir SK KP Terakhir/SK CPNS dan SK PNS (untuk yang pertama kali naik Pangkat)
  3. Fotocopi legalisir Kartu Pegawai atau KPE
  4. Fotocopi legalisir STLUD (Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan ll menjadi golongan lll dan dari golongan lll menjadi golongan lV)
  5. Fotocopi legalisir Surat Pencantuman Gelar dari BKN bagi Kenaikan Pangkat yang disertai pencantuman gelar (pangkat telah sama dengan ijazah yang dimiliki)
  6. Fotocopi legalisir SK Pindah bagi pegawai yang KP terakhirnya berbeda unit kerja dengan unit kerja saat ini
  7. Fotocopi legalisir SKP 2 tahun terakhir (target penilaian SKP, realisasi penilaian SKP, penilaian prilaku keria dan penilaian prestasi keria)

  1. 1. Menerima Surat Pengantar dari Kepala PD dan kelengkapannya.
  2. 2. Memverifikasi berkas.
  3. 3. Berkas lengkap dan memenuhi syarat.
  4. 4. Input SAPK, Mencetak nota usul, Mencetak surat pengantar, setelah itu mengusulkan ke BKN
  5. 5. Verifikasi oleh BKN Regional, lengkap dan Memenuhi syarat, cetak pertimbangan teknis
  6. 6. Kategori TMS (tidak dapat memperbaiki berkas) gugur Kategori BTL (10 hari kerja atau 2 minggu) lengkapi dan sampaikan,
  7. 7. Seteleh pertimbangan teknis keluar (Mengambil di BKN dan telah ditandatangani oleh penanggung jawab di BKN regional VII), Membuat SK minut untuk diserahkan ke Perangkat Daerah dan SK petikan ke personal.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

  1. Help desk atau pengelola pengaduan BKPSDM atau Petugas Informasi
  2. Email: bkppd@belitungtimurkab.go.id
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan (0719) 922049

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat"