Pelayanan Mutasi

  1. Surat Pengantar
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduk
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  7. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir
  8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal

  1. Keterangan : Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: a. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan
  2. b. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi dibuat 2 rangkap ke PPK instansi penerima; dan PNS yang bersangkutan
  3. c. Berdasarkan persetujuan mutasi, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
  4. d. Pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. Pertimbangan teknis Kepala BKN / Kepara Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
  5. e. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya, Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada: 1. PPK instansi penerima; 2. PPK instansi asal; 3. PNS yang bersangkutan; 4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan 5. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
  6. f. Berdasarkan keputusan mutasi maka: 1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi PNS

  1. Help desk atau pengelola pengaduan BKPSDM atau Petugas Informasi
  2. Email: bkppd@belitungtimurkab.go.id
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan (0719) 922049

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi"