Fasilitasi Pembuangan lumpur tinja ke IPLT

  1. 1. Tanki berisi lumpur tinja
  2. 2. Domisili usaha sedot WC di Kabupaten Jombang

  1. 1. Pemohon membawa truk tanki yang bersisi lumpur tinja ke Instalasi Pembuangan Lumpur Tinja (IPLT)
  2. 2. Pemohon yang boleh melakukan pembuangan ke IPLT Kabupaten Jombang hanya truk tanki milik usaha sedot WC/tinja perorangan/swasta yang ada di Kabupaten Jombang
  3. 3. Pemohon membayar retribusi kepada petugas jaga dan diberi karcis sebagai bukti pembayaran
  4. 4. Pemohon melakukan proses pembuangan air limbah ke bak IPLT
  5. 5. Petugas IPLT melakukan pembersihan tanki truk tinja yang sudah selesai melakukan pembuangan dan setelah selesai dibersihkan maka pemohon beserta truk tinjanya dapat meninggalkan lokasi IPLT

30 menit - 1 jam

Rp. 50.000/sekali 

Pembuangan lumpur tinja ke IPLT

Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Jombang

Telp.             :  0321-863884

e-mail           :  perkimjombang@gmail.com

situs www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuangan lumpur tinja ke IPLT"