Izin Operasional Koperasi Pembukaan Kantor Cabang Pembantu

  1. Mengisi Formulir Permohonan Bermaterai
  2. Fotokopi Ktp Pimpinan / Direktur Perusahaan
  3. Fotokopi Akte Pendirian Bagi Usaha Yang Berbadan Hukum Dan Perubahannya Serta Pengesahannya Dari Instansi Berwenang
  4. Pas Photo 3x4 2 Lembar
  5. Izin Lingkungan / SPPL Dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH )
  6. Neraca Perusahaan Terakhir Bermaterai
  7. Fotokopi NPWP ( Perorangan / CV / PT Sesuai Badan Usaha )
  8. Foto Copy Surat Bukti Setoran Modal Dalam Bentuk Deposito Di Bank Pemerintah Atas Nama Koperasi Dan Atau Salah Satu Pengurus
  9. Daftar Riwayat Hidup Pengurus Dan Pengawas Serta Foto Copy KTP Pengurus, Dan Pengawas
  10. Foto Copy Nomor Rekening Atas Nama Koperasi;
  11. Rencana Kerja Selama 2 (Dua) Tahun

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

waktu penyelesaian SK izin 2 Hari tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Koperasi Pembukaan Kantor Cabang Pembantu

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT. 12 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
081313336633
 
Dinas Teknis Terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633